JAKARTA, KOMPAS.com - Wisnu Baroto menjadi satu-satunya Jaksa yang terpilih menjadi anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029.
Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Umum ini terpilih bersama empat orang lainnya oleh Komisi III DPR dalam rapat pleno yang digelar pada Kamis (21/11/2024).
Wisnu Baroto memeroleh 43 suara dari 48 suara dalam proses voting atau pemungutan suara.
Berikut lima Dewas KPK periode 2024-2029 terpilih:
- Wisnu Baroto, 43 suara
- Benny Jozua Mamoto, 46 suara
- Gusrizal, 40 suara
- Sumpeno, 40 suara
- Chisca Mirawati, 46 suara.
Baca juga: Daftar Lengkap 5 Pimpinan KPK dan Dewas Terpilih Periode 2024-2029
Profil Wisnu Baroto
Wisnu Baroto diketahui memiliki latar belakang sebagai jaksa. Jabatan terakhirnya adalah Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Umum.
Dia dilantik oleh Jaksa Agung Burhanuddin di Aula Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Jakarta pada 21 Oktober 2020.
Sebelum dilantik menjadi Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Umum, Wisnu menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel).
Namun, sebagai jaksa, Wisnu Baroto berpindah-pindah. Dia pernah menjabat sebagai asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.
Kemudian, Wisnu pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung dan Kepala Subdit Tindak Pidana Ekonomi di Kejaksaan Agung
Selain itu, Wisnu Baroto pernah bertugas sebagai Direktur Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada 2017 sampai 2018.
Baca juga: Profil dan Harta Gusrizal, Mertua Kiky Saputri yang Terpilih Jadi Dewas KPK 2024-2029
Janji sempurnakan aturan Dewas KPK
Saat uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) Calon Dewas KPK, Wisnu Baroto menjanjikan bakal memperbaiki aturan sehingga lebih mengikat untuk mengatasi pelanggaran etik pimpinan dan pegawai lembaga antirasuah.
Selama ini, menurut Wisnu, aturan yang diterapkan Dewas KPK belum dimasukkan ke lembaran negara dan diundangkan.
“Oleh karena itu ada banyak pelanggaran dan dilakukan pimpinan KPK. Karena mereka merasa bahwa peraturan dewas itu tidak mempunyai kekuatan mengikat,” ujar Wisnu saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI pada 20 November 2024.
“Selama ini yang saya lihat di KPK, selama ini peraturan dewas KPK itu masih berupa peraturan. Belum diundangkan, belum dimasukan ke lembaran negara,” katanya lagi.
Baca juga: Pimpinan KPK Kerap Langgar Etik, Wisnu Broto: Aturan Dewas Dianggap Tak Mengikat
Kemudian, Wisnu berkomitmen untuk memperbaiki persoalan ini jika terpilih sebagai Dewas KPK periode 2024-2029.
Nantinya, Wisnu akan mendorong penyusunan naskah akademik dan sinkronisasi aturan, agar peraturan yang dimiliki Dewas KPK bisa diundangkan.
“Kalau saya diizinkan, diperkenankan, peraturan Dewas itu akan kami perbaiki, kami sempurnakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011. Yaitu tentunya melalui tim kecil (untuk) sinkronisasi, dan (menyusun) naskah akademiknya,” ujarnya.
Kemudian, menurut dia, akan disinkronisasikan dengan Kementerian Hukum dan Sekretariat Negara. Selanjutnya, dimasukan dalam lembaran negara. Sehingga, peraturan itu harus ditaati.
Baca juga: Daftar Lengkap 5 Pimpinan KPK dan Dewas Terpilih Periode 2024-2029
Harta kekayaan
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tanggal penyampaian 13 Maret 2024 untuk laporan akhir menjabat, Wisnu Baroto memiliki harta kekayaan total mencapai Rp 5.039.300.957.
Dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id, harta tersebut terdiri dari empat bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Pusat, Semarang, Salatiga dari hasil sendiri yang nilainya mencapai Rp 3.225.000.000.
Kemudian, tiga unit mobil dari hasil sendiri yang terdiri dari Fortuner TRD tahun 2018 senilai Rp 300.000.000; Alphard tahun 2021 senilai Rp 950.000.000; dan Toyota Raize SUV tahun 2022 senilai Rp 200.000.000.
Selanjutnya, kas dan setara kas senilai Rp 164.300.957, dan harta lainnya sebesar Rp 200.000.000.
0 comments:
Post a Comment